Rapat membahas draft Perbup Protokol Kesehatan belum lama ini
fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Dr H Rosjonsyah SIP M.Si telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perbup nomor 45 Tahun 2020 ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lebong.
Di dalam Perbup itu disebutkan, bahwa setiap warga Kabupaten Lebong wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat).
“Kita akan mmberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada ASN agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Insya Allah, dimulai besok, (Selasa 22/9/2020). Setelah ASN, baru dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong Zainal Husni MH melalui Sekretaris R Gunawan Wibisono saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perbup itu, ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi ASN atau warga Kabupaten Lebong yang melanggar.
Mulai dari teguran lisan, denda administratif dengan besaran Rp 100 ribu bagi perorangan. Dan Rp 500 ribu bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Atau menyediakan masker sebanyak 5-20 lembar untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
Sementara sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Lebong. Kemudian, menyapu jalan dan membersihkan rumah ibadah.
Gunawan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan Selasa (22/9/2020) hingga tanggal 30 September 2020.
“Setelah itu, terhitung tanggal 1 Oktober 2020, kalau ditemukan ada yang melanggar, mungkin kita sudah memberikan penindakan,” jelas dia.
Penegakan disiplin protokol kesehatan ini, akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur dari Pemkab Lebong melalui OPD terkait serta TNI-Polri.
Untuk sosialisasi sendiri, lanjut dia, akan disampaikan melalui media massa, pemasangan spanduk di tempat-tempat umum serta melalui media sosial.
Termasuk Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan ke desa-desa melalui camat.
“Karena ini adalah Perkada (Peraturan Kepala Daerah), maka kita dari Satpol PP yang akan berada paling depan,” tandas Gunawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong Rachman SKM M.Si saat dikonfirmasi membenarkan terkait Perbup penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan tersebut.
Kata dia, untuk penegakan disiplin, Pemkab Lebong melalui Satpol PP yang berada di depan. Dinkes sendiri, kata dia, lebih fokus ke penanganan jika terdapat kasus Covid-19.
“Untuk pendistribusian masker, itu sudah berjalan. Kalau tidak salah, per hari ini Senin (21/9/2020) sudah selesai untuk tiga kecamatan dan masih terus dilanjutkan,” sampai Rachman. (wez)