fokusbengkulu,kaur – Kabupaten Kaur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang juga akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Bupati Kaur saat ini Gusril Fauzi SSos juga akan kembali ikut bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hanya menyisakan beberapa hari lagi menjelang penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Paslon oleh KPU, Gusril mengambil keputusan mengejutkan beberapa hari yang lalu.
Lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020, Gusril mencopot Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kaur Jon Harimul.
Apakah Gusril sudah mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri ? Belum diketahui secara pasti.
Keputusan ini memicu kontroversi. Sebab, jika mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, berbunyi;
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bila kepala daerah petahana melanggar, sesuai Pasal 71 Ayat 5, bisa dijatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.
“Sebenarnya saya agak terkejut kemaren itu, menerima lewat Hp SK mutasi. Dari Kepala Disparpora, saya dimutasi sebagai analis Badan Bencana,” kata Jon Harimol, Jumat (18/9/2020).
Meski demikian, Jon mengaku dirinya menerima dengan ikhlas keputusan Bupati yang mencopotnya dari jabatan Kepala Disparpora.
“Terkait dengan itu tentu saya selaku pegawai negeri tetap bersyukur kepada tuhan yang Maha Esa sesuai dengan sumpah bahwa saya bersedia ditempatkan di mana saja. Allhamdulilah saya masih jadi pegawai mengenai jabatan saya juga tidak ada permasalahan secara pribadi ataupun secara kedinasan,” ungkap Jon.
Dia mengakui, SK pemberhentian dirinya sebagai Kepala Disparpora Kabupaten Kaur sudah ia terima.
“Artinya saya tidak ada mengadakan pembelaan diri, saya menerima secara ikhlas, SK sudah kita terima secara langsung pada Kamis 17 September sekitar jam 15.00 WIB,” tambah dia.
Bawaslu Minta KPU Dalami
Terkait dengan mutasi pejabat eselon II yaitu Kepala Disparpora Kabupaten Kaur oleh Bupati Kaur Gusril Fauzi SSos.
Komisoner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah angkat bicara. Halid berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mendalami jika ada dugaan pelanggaran.
“Pada prinsipnya KPU Kaur kita harapkan mendalami jika ada dugaan pelanggaran,” singkat Halid, Jumat (18/9/2020).(red)