Spanduk kenaikan tarif di Objek Wisata Bioa Putiak
fokusbengkulu,lebong – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagai dasar hukum penarikan retribusi di objek wisata, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan situasi sekarang. Oleh sebab itu, Perda tersebut telah direvisi.
Di dalam Perda terbaru yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020, tarif retribusi masuk ke tempat rekreasi atau objek wisata naik.
Kenaikan cukup drastis yakni untuk kendaraan, mencapai 5 kali lipat.
Tarif lama untuk kendaraan bermotor roda dua (R3) dan R3 yakni Rp 1.000/unit. Tarif baru, naik menjadi Rp 5000/unit.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil, tarif lama Rp 2.000/unit. Naik menjadi Rp 10.000.
Kemudian, utuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat Rp 15.000. Sementara, tarif sepeda Rp 5.000/unit.
Berikutnya, kenaikan tarif juga berlaku untuk orang. Tarif lama, orang dewasa Rp 2.000/orang.
Tarif baru naik menjadi Rp 5.000/orang. Anak-anak, dari Rp 1.000/orang naik menjadi Rp 2.000 per orang.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong Ir Eddy Ramlan M.Si saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com sebelum mengikuti rapat paripurna di Sekretariat DPRD Lebong, Selasa (15/9/2020) mengatakan, kenaikan tarif tersebut adalah langkah Pemkab Lebong untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata.
“Tarif lama itu memang sudah tidak lagi relevan. Oleh sebab itu, tarif retribusi ke tempat rekreasi atau objek wisata, kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Lebong ini.
Ditanya apakah tarif baru tersebut tidak terlalu memberatkan, pria yang akrab disapa Mang Eddy ini mengatakan bahwa tarif itu tidak begitu memberatkan.
Di sisi lain, Eddy mengakui, sehubungan dengan masih belum disosialisasikannya Perda tersebut.
Terlebih di tengah Pandemi Covid-19 seperti saat ini, tarif baru itu belum diberlakukan secara ketat di tahun 2020.
“Kalau sejauh ini, belum ada keluhan. Kalau soal angka, itukan bukan untuk pribadi. Tetapi untuk daerah. Mau Rp 5.000 atau Rp 10.000, asal fasilitas yang ada di objek wisata mendukung. Ini kan, masyarakat membayar itu. Karena ada fasilitas yang mereka nikmati di lokasi objek wisata,” ungkap Eddy.
Kenaikan tarif retribusi ini, tambah dia, berlaku di seluruh objek wisata di Kabupaten Lebong.
Seperti objek wisata Bioa Putiak di Kecamatan Pinang Belapis. Lalu, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai.
Objek wisata Pulau Harapan Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Air Terjun Embong di Kecamatan Uram Jaya, dan Air Paliak di Kecamatan Uram Jaya.
Terakhir, Lubang Kacamata di Kecamatan Lebong Utara.
“Mari kita dukung peningkatan PAD kita dari sector pariwisata,” tandas Eddy. (wez)