Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi (tengah)
fokusbengkulu,lebong – Selasa (15/9/2020), sekitar pukul 11.10 WIB, Pemkab Lebong menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Sekretariat DPRD Lebong di kawasan perkantoran Tubei.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Waka II Popi Ansa.
Keseluruhan anggota DPRD Lebong yang hadir dalam rapat paripurna yakni 15 orang. Sementara, 10 orang lainnya izin.
Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Lebong Dr H Rosjonsyah SIP M.Si diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si.
Dalam pemaparannya, Sekda mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi permasalahan utama perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun 2020.
Yakni, PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) tidak mencapai target karena Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease).
Kemudian, ada perubahan-perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD.
Perubahan penjabaran itu sendiri, sebagai tindaklanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait refocusing dan realokasi anggaran dalam upaya percepatan penanganan Covid—19.
Sementara, di sisi lain, transfer dari pemerintah pusat ke daerah, berkurang Rp 79.357.839.000.
Ini berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 35/PMK.07/2020.
“Dengan dipangkasnya transfer dari pusat senilai Rp 79 miliar, dengan sangat terpaksa, Pemkab Lebong melakukan rasionalisasi terhadap belanja di APBD Tahun 2020,” sampai Sekda dalam paripurna itu.
Kemudian, lanjut dia, komposisi struktur pada RAPBD Perubahan Tahun 2020 yakni, pendapatan semula Rp 791.889.491.371, menjadi Rp 728.470.723.293,82.
Sedangkan, total belanja tidak langsung yang semula Rp 407.515.052.191, mengalami perubahan menjadi Rp 392.757.820.014. Atau berkurang Rp 14,7 Miliar.
Seperti diketahui, belanja tidak langsung ini sendiri meliputi, di antaranya belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil dan belanja tak terduga.
Sementara, untuk belanja langsung, semula Rp 389.169.239.701, mengalami perubahan menjadi Rp 342.892.834.567. Berkurang Rp 46,2 miliar.
Belanja langsung, meliputi, di antaranya, belanja modal, belanja barang dan jasa.
“Penurunan pendapatan dan belanja, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung ini merupakan akibat dari kebijakan pemerintah pusat yakni refocusing atau rasionalisasi,” kata Sekda.
Di akhir penyampaiannya, Sekda mengatakan, dengan postur Perubahan RAPBD Tahun 2020 dan RAPBD Tahun 2021 yang lebih siap dan antisipatif.
Dengan belanja modal dan infrastruktur yang terus meningkat, bisa memperkokoh perekonomian masyarakat Kabupaten Lebong.
“Semua ini juga akan menjadi modal bagi pemerintahan ke depan, demi Lebong yang semakin maju dan bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian Sekda. (wez)