Ilustrasi/net
fokusbengkulu,kotabengkulu – Sat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, Sabtu (12/9/2020), berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AR (26) warga Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng ).
AR diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Victor (39), warga Jl. Perumahan Gading Residen Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian paha, perut dan lengan kanan.
Victor diketahui merupakan pemilik Toko Lion di Jl Soeprapto, Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
AR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B1034/IX/2020/BKL/RES BKL atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang terjadi di toko milik korban pada Jum’at (11/9/2020), sekitar pukul 21.20 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Paur Humas Aipda Widodo.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan juru parkir dari Toko Monika menuju Toko Vanila Soeprapto.
Saksi curiga ketika melihat Toko Lion masih terbuka lebar, pada Jum’at malam.
Melihat hal itu, saksi kemudian berjalan ke arah toko dan mendengar suara seperti barang jatuh.
Sejurus kemudian, saksi melongok ke dalam toko dan melihat korban sedang berkelahi dengan pelaku. Melihat kejadian itu, saksi langsung berteriak.
Mendengar teriakan, pelaku yang saat kejadian mengenakan jaket merah, langsung lari keluar toko dan kabur dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih ke arah Masjid Jamik.
“Usai mendapatkan laporan tindakan penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitas dari pelaku berikut alamat,” ungkap Widodo.
Setelah petugas mengantongi identitas dan mengetahui alamat pelaku, lanjut dia, Tim Opsnal Polres Bengkulu langsung mendatangi rumah pelaku. Saat itu, pelaku tidak ada di tempat.
Tak kehabisan akal, petugas selanjutnya melakukan negoisasi dengan keluarga pelaku. Akhirnya, dengan didampingi pihak keluarga, AR menyerahkan diri ke Polres Bengkulu.
”Bersama tersangka, kita turut amankan 1 bilah pisau sewar yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan,” ungkap Widodo. (red)