fokusbengkulu,kotabengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menegaskan, Polda Bengkulu siap menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis M.Si.
Instruksi tersebut terkait pembatasan jumlah orang di saat tahapan kampanye Pilkada serentak Tahun 2020.
Peserta kampanye dibatasi, maksimal 100 orang untuk rapat umum. Sementara untuk rapat terbatas, maksimal 50 orang.
Instruksi ini sendiri tertuang dalam Surat Telegram (Tr) Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020, tanggal 7 September 2020.
Pembatasan peserta kampanye ini bertujuan untuk mencegah penyebarluasan Covid-19. Serta demi mengantisipasi munculnya cluster baru.
Kombes Sudarno mengatakan, Polda Bengkulu telah menyiapkan langkah – langkah sebagai tindaklanjut dari instruksi itu.
”Sebagai implementasi dari intruksi Kapolri, kami telah menyiapkan rencana – rencana dan juga langkah kepolisian untuk menciptakan stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu agar tetap kondusif,” ungkap Kombes Sudarno.
Diketahui, ada lima poin penting penekanan Kapolri yang tertuang di surat telegram tersebut, yakni :
- Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan Stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.
- Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain – lain).
- Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon Gubernur, Walikota, Bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
- Sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
- Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, Black Campaign, Hate Speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.(red)