Home / Daerah / Kota Bengkulu / Selebgram Bengkulu Ini Apes, Diciduk Polisi karena Endorse Situs Judi Online

Selebgram Bengkulu Ini Apes, Diciduk Polisi karena Endorse Situs Judi Online

Rabu, 2 Sep 2020 08:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,kotabengkulu – Ini mesti menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu, terutama generasi muda, agar bijak bermedia sosial. Jangan sampai apes seperti dialami oleh MK (20) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

MK hanya bisa menunduk lesu ketika diamankan Subdit V (Siber) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Ini terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Rabu (2/9/2020).

Dalam press release tersebut, Kombes Sudarno tampak didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika S.IK MH.

Kombes Sudarno mengungkapkan, pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan ke media sosial instagram.

“Ia (MK,red) menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan,” ujar Kombes Sudarno.

Sementara itu, Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika SI.K MH menjelaskan lebih rinci, penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.

Setelah ditelusuri dan diselidiki, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada 1 September 2020.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone (Hp) yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta  simcard.

“Tak hanya itu pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode yang dibagikan di keterangan video tersebut,” kata Perdhana.

Akibat ulahnya, sambung dia, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.(red)

Baja Juga

News Feed

Ini Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Yuk Simak !

Sabtu, 5 Okt 2024 12:28 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati...

Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir

Jumat, 4 Okt 2024 12:36 WIB

fokusbengkulu,lebong - Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj)...

Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman

Sabtu, 28 Sep 2024 11:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong per tanggal 25...

Bupati Kopli Kucurkan Rp 43,9 Miliar untuk Peningkatan Jalan

Jumat, 27 Sep 2024 01:08 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan/peningkatan jalan. Nilainya mencapai...

KPU Lebong Tetapkan DPT Pilkada 81.993, Ini Sebarannya

Selasa, 24 Sep 2024 07:04 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong pada Pemilihan Kepala...

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut, Pendukung Kopli Ansori–Roiyana Menyemut

Senin, 23 Sep 2024 07:15 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan...

Pimpin Apel Gabungan Sebelum Cuti Pilkada, Ini Pesan Bupati Kopli Ansori

Selasa, 17 Sep 2024 08:49 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memimpin upacara kenaikan bendera sekaligus apel gabungan seluruh ASN dan Tenaga Harian...

Dua Paslon Dinyatakan MS, KPU Lebong Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

Selasa, 17 Sep 2024 03:05 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar untuk Pemilihan...

E-Meterai Error, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Empat Hari

Kamis, 5 Sep 2024 06:10 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong resmi memperpanjang jadwal pendaftaran...

Kopli – Roiyana Paslon Pertama Daftar Pilkada Lebong, Teriakan ‘Lanjutkan’ Bergemuruh

Jumat, 30 Agu 2024 09:27 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori SSos – Roiyana SSy resmi...